KORDINATOR TEKNISI AC
Yarhamu.AC adalah lini usaha dari Yayasan Rumah Al-Muhajirin yang berlokasi di Tebel, Gedangan. Kami sudah beroprasi selama 5 tahun sejak 2020 dengan cakupan wilayah Sidoarjo-Surabaya. Saat ini kami sedang mengembangkan tim KORDINATOR TEKNISI AC agar dapat lebih profesinoal dalam melayani pelanggan-pelanggan kami.
Deskripsi Pekerjaan Kordinator Teknisi AC :
Memimpin Tim Teknisi
- Mengatur tim teknisi untuk tugas-tugas yang harus dikerjakan dalam operasional sehari-hari
- Melakukan planning apa saja yang harus dikerjakan kedepan.
Pemasangan AC
- Memasang unit AC baru, baik split, cassette, maupun central.
- Melakukan pengujian setelah pemasangan untuk memastikan unit berfungsi dengan baik.
Perawatan & Servis Rutin
- Membersihkan filter, evaporator, dan kondensor.
- Mengisi ulang refrigerant jika diperlukan.
- Mengecek tekanan freon dan arus listrik untuk memastikan performa optimal.
Perbaikan & Troubleshooting
- Menganalisis dan memperbaiki masalah pada unit AC (seperti kebocoran freon, kerusakan kompresor, atau masalah kelistrikan).
- Mengganti komponen yang rusak atau aus.
Pengecekan Sistem Kelistrikan
- Memastikan sistem kelistrikan AC bekerja dengan aman dan sesuai standar.
- Mengatasi masalah kelistrikan pada unit AC.
Konsultasi & Layanan Pelanggan
- Memberikan saran kepada pelanggan mengenai perawatan AC agar lebih awet.
- Menjelaskan penyebab dan solusi dari kerusakan AC yang diperbaiki.
Jenis Pekerjaan: Penuh Waktu
Pertanyaan Lamaran:
- Apakah memiliki skill Service AC?
Pengalaman:
- Teknisi AC: 2 tahun (Diutamakan)
Lokasi:
- Sidoarjo (Diwajibkan)
Information :
- Company : Yarhamu
- Position : KORDINATOR TEKNISI AC
- Location : Sidoarjo
- Country : ID
Attention - In the recruitment process, legitimate companies never withdraw fees from candidates. If there are companies that attract interview fees, tests, ticket reservations, etc. it is better to avoid it because there are indications of fraud. If you see something suspicious please contact us: support@jobkos.com
Post Date : 2025-04-23 | Expired Date : 2025-05-23